LUCKY PRANSISKAKetua Umum Partai Demokrat, Anas
Urbaningrum (kiri) menandatangani pakta integritas di Kantor DPP Partai
Demokrat, Jakarta, Kamis (14/2/2013). Penandatanganan dilakukan pula bersamaan
oleh pengurus dan kader Partai Demokrat lain di kantor DPD dan DPC seluruh
Indonesia menyusul pengurus lain yang sudah terlebih dahulu di kediaman Ketua
Majelis Tinggi, Susilo Bambang Yudhoyono. KOMPAS/LUCKY PRANSISKA
TERKAIT:
- Kasus Suap, Nominal Berapapun Bisa Ditangani KPK
- Anas Mengaku Belum Lihat 'Sprindik'-nya
- Nazaruddin: Suruh Jokowi Bersih-bersih Monas Sekarang
- Anas: Kalau Sehat Terus, Itu Firaun
JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana
menentukan status hukum Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum melalui
gelar perkara Hambalang yang dijadwalkan pada Jumat (15/2/2013). Informasi
mengenai gelar perkara atau ekspose Hambalang ini disampaikan Wakil Ketua KPK
Zulkarnaen.
"Ya di tingkat pimpinan
rencananya begitu," kata Zulkarnaen kepada wartawan, Jumat. Melalui gelar
perkara, KPK akan menentukan apakah penyelidikan Hambalang dapat ditingkatkan
ke tahap penyidikan atau tidak.
Jika naik ke tahap penyidikan, itu
artinya ada tersangka baru dalam kasus ini. Seperti diketahui, nama Anas
Urbaningrum kembali santer disebut terkait kasus Hambalang setelah beredar
dokumen semacam surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama
Anas.
Dalam dokumen yang diduga draf
sprindik itu, Anas disebut sebagai tersangka atas penerimaan
gratifikasi saat dia masih menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Namun, KPK membantah telah menetapkan Anas sebagai tersangka.
Kini, KPK tengah menyelidiki keaslian dokumen semacam
sprindik yang beredar tersebut. Jika memang asli, KPK akan mengusut pihak
internal yang diduga membocorkan dokumen tersebut ke media.
Mobil Harrier
Wakil Ketua KPK lainnya, Adnan
Pandupraja, Rabu (13/2/2013), mengungkapkan, pengusutan indikasi dugaan
penerimaan gratifikasi berupa Toyota Harrier oleh Anas sebenarnya sudah memenuhi unsur. Hanya saja, Adnan
beranggapan kalau penerimaan Harrier itu terlalu kecil bagi KPK untuk
menjadikan Anas sebagai tersangka.
"Kasus Harrier sudah sangat
memenuhi unsur, tapi Harrier nilainya di bawah Rp 1 miliar. Saya berpendapat
ini bukan level KPK," katanya. Oleh karena itu, menurutnya, KPK
tengah memperdalam indikasi keterlibatan Anas dalam kasus Hambalang tersebut. KPK, kata Adnan, akan
mengaitkan ke level tindak pidana yang lebih tinggi lagi.
Mengenai mobil Harrier, informasi
dari KPK yang diterima Kompas menyebutkan kalau bukti kepemilikan mobil
itu sudah dikantongi KPK. Mobil tersebut dibeli di sebuah dealer Toyota Harrier pada November 2009 di Duta Motor
Pecenongan, Jakarta Pusat. Mobil mewah berpelat nomor B 15 AUD itu diduga
dibelikan PT Adhi Karya dan PT Wijaya Karya karena telah memenangi tender
proyek Hambalang.
Berita terkait dapat dibaca dalam
topik:
Skandal Proyek Hambalang
Skandal Proyek Hambalang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar